Tilang Manual Dihapus, Kepercayaan Diri Polisi Lalu Lintas Menurun

Tilang Manual Dihapus, Kepercayaan Diri Polisi Lalu Lintas Menurun

Sejak tilang manual dihapus dan diganti tilang elektronik (ETLE), kepercayaan diri polisi lalu lintas menurun.

Polantas bahkan seakan kehilangan ketegasan. Di sisi lain, pelanggar lalu lintas terkesan tidak takut lagi kepada polantas. Di sejumlah kasus, para pelanggar dengan tenang dan leluasa melintas di hadapan polisi yang tengah bertugas.

Brigjen Pol Aan Suhanan beranggapan, semenjak tilang manual dihapus, kepercayaan diri polisi lalu lintas memang mulai menurun. Menurutnya, ada sejumlah petugas yang kini tak berani lagi turun ke lapangan. Sebab, mereka sudah kehilangan 'kuasa' menilang pelanggar di jalan raya.

"Banyak fenomena yang terlihat. Di internal Polri, ada (polisi) yang kurang percaya diri, ada yang tidak berani lagi turun ke lapangan," ujar Brigjen Pol Aan Suhanan di Jakarta, dikutip dari NTMC Polri, Kamis (15/12/2022).

Aan menegaskan, polisi lalu lintas semestinya tidak boleh bersikap demikian. Sebab, kata dia, tugas mereka sejatinya luas, bukan hanya sekadar menilang pelanggar di jalan raya.

"Ini karena kurangnya pemahaman, sesungguhnya penegakan hukum tidak hanya tilang, ada patroli dan gatur," tegasnya.

Menurut Aan, semenjak tilang manual dihapus, pengendara di jalan raya terbagi menjadi tiga karakter, yakni tetap melanggar saat ada petugas, patuh saat ada petugas dan ETLE, serta patuh meski tidak ada petugas dan ETLE.

Bahas Penerapan Tilang Manual

Korlantas Polri baru-baru ini menggelar rapat Anev kebijakan larangan tilang manual. Rapat yang dipimpin langsung Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan turut dihadiri pakar transportasi dari Universitas Indonesia Prof. Tri Tjahjono, ketua INSTRAN Ki Darmaningtyas serta perwakilan sejumlah Ditlantas Polda.

Pada kesempatan itu, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, rapat tersebut digelar untuk mengevaluasi ST Kapolri Nomor 2264 tahun 2022 terkait memaksimalkan ETLE dan tidak memberlakukan tilang manual.

"Melalui rapat dan kajian ini, hasilnya akan memberikan masukan kepada pak Kapolri terkait peraturan larangan tilang. Kita akan tonjolkan pendapat dari pakar dan masyarakat langsung yang memberikan masukan," tandasnya.

Di kesempatan yang sama, Prof. Tri Tjahjono mengatakan, tilang elektronik merupakan suatu keniscayaan seiring kemajuan teknologi. Namun, saat ini, alat tersebut tak mampu menindak seluruh pelanggaran. Sehingga perlu dibarengi dengan tilang manual.

"Karena saya mengkritisi ETLE maka tilang manual masih diperlukan. Tilang manual masih efektif, maka ekosistemnya harus dibentuk. Dimana bila ekosistemnya belum dibentuk dan belum berskala nasional, maka tilang manual masih tetap diberlakukan," katanya. (DetikOto)

0 Comments

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post