Polisi: Ada Sanksi Pidana bagi Pengguna Knalpot Bising, Penjara atau Denda

motor knalpot bising balap liar GBLA
Razia motor knalpot bising balap liar di GBLA oleh Polsek Gedebage.*

Penggunaan knalpot nonstandar atau knalpot bising di sepeda motor ataupun mobil merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3).

Polisi tidak harus menunggu pengaduan dari siapa pun untuk melakukan penindakan dan penangkapan. Seperti para pembalap liar pengguna motor knalpot bising di sekitar Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).

Informasi dari warga sekitar stadion, GBLA selama ini merupakan kawasan favorit bagi pemilik motor knalpot bising untuk beraksi, termasuk balapan liar. Balapan liar di GBLA terjadi tiap sore hingga malam.

"Ironisnya GBLA ini 'kan tidak jauh dari Polda Jabar, kok terkesan polisi diam saja atau tidak mampu mengatasi," ujar seorang warga.

Menurut aturan, kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, harus dilengkapi knalpot sesuai standar pabrikan. Modifikasi knalpot bawaan dengan yang tidak standar, sehingga menimbulkan suara bising, tidak dibenarkan, bahkan terdapat sanksi pidana. 

Aturan pidana bagi knalpt bising ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3). 

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi pasal 285 ayat 1. 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan," bunyi pasal 106 ayat 3. 

Sanksi knalpot tidak standar 

Tindakan mengendarai sepeda motor di jalan menggunakan knalpot tidak standar diancam dengan sanksi pidana tertentu. 

Ada sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.  Hal itu dibenarkan oleh Dirlantas Polda DIY Iwan Saktiadi. 

"Pelanggaran knalpot bising atau tidak standar dikenakan pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) denda Rp 250.000 atau pidana 1 bulan," ujar Iwan.

Besaran denda tilang tidak sama antar satu daerah dengan yang lainnya, begitu juga dengan wilayah kerjanya di DIY. 

"Untuk denda tilang berbeda-beda di masing-masing wilayah kabupaten/kota di DIY," ujar dia. 

Untuk kendaraan dengan knalpot bising ini bisa menjadi salah satu sasaran sasaran polisi ketika menetapkan rasio kepatuhan lalu lintas di jalanan. 

Pada razia lalu lintas yang digelar, polisi banyak mencegat pengendara yang menggunakan motor dengan knalpot bising dan menilangnya untuk kemudian diberi sanksi sesuai undang-undang. 

Selain dikenai biaya, kendaraan juga akan memiliki kantor polisi dan untuk mengambilnya, pemilik diharuskan membawa knalpot standar kemudian memasangkan ke motornya. 

"Selain dengan tilang, pelanggar diimbau untuk mengganti knalpot sesuai standar," ungkap Iwan. 

Untuk itu, masyarakat diimbau menggunakan knalpot yang sesuai dengan standar agar tidak melanggar hukum juga tidak mengganggu lingkungan masyarakat sekitar dengan suara bising yang dihasilkan. (Kompas)

Foto: Razia Balap Liar/Knalpot Bising di Stadion GBLA 

Razia Balap Liar/Knalpot Bising di Stadion GBLA

Razia Balap Liar/Knalpot Bising di Stadion GBLA

Razia Balap Liar/Knalpot Bising di Stadion GBLA

Razia Balap Liar/Knalpot Bising di Stadion GBLA

Razia Balap Liar/Knalpot Bising di Stadion GBLA (Foto: Polsek Gedebage)


0 Comments

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post