Tarif Ojek Online Naik

Tarif Ojek Online Naik

Tarif ojek online (ojol) naik dan berlaku sejak 4 Agustus 2022. Kenaikan tarif ojol ini berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Tarif baru ojek online sudah ada regulasinya dan mulai berlaku sejak 4 Agustus 2022. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, regulasi mengenai tarif ojek online itu memang sudah ada pembaruan. 

Ketentuan kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022. 

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online,” katanya dikutip Detik.com, Senin (8/8/2022). 

Selain kenaikan tarif ojol ini, ditentukan juga adanya sistem zonasi, yakni Zona I (Sumatera, Jawa --selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi-- dan Bali), Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), serta Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua). 

Besaran biaya jasa zona I yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500. 

Besaran biaya jasa zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500. 

Besaran biaya jasa zona III yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000. 

Sesuai peraturan tersebut, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.*

0 Comments

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post