Mekanisme Tilang Elektronik ETLE Polda Jabar

Mekanisme Tilang Elektronik ETLE Polda Jabar

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menjadi salah satu dari 12 Polda yang mengikuti peluncuran tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) nasional tahap I. 

Dengan demikian, penilangan elektronik pun resmi berlaku di Jabar.

Penerapan mekanisme tilang elektronik ini akan memudahkan petugas dalam menindak pelanggar lalu lintas.

Keberadaan ETLE juga dapat membantu mencegah terjadinya tindak pidana.

Mekanisme ETLE

Berikut ini cara kerja atau mekanisme tilang elektronik.

1. Kamera penindakan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE Polda Jawa Barat.

Lihat: Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Kota Bandung

2. Petugas Back Office memverifikasi pelanggaran dan mengidentifikasi data kendaraan yang bersumber dari Electronic Registration & Identification (ERI)

3. Sistem secara otomatis mengirimkan SMS notifikasi yang berisi link konfirmasi pelanggaran lalu lintas ke no. HP pemilik kendaraan yang terdaftar di data ERI.

4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via web portal.

Mekanisme Tilang Elektronik ETLE Polda Jabar

5. Petugas menerbitkan Tilang pada setiap pelanggaran yang telah terkonfirmasi untuk penegakan hukum.

6. Pemilik kendaraan menerima informasi tilang di web portal dan melakukan pembayaran denda tilang dengan Source Of Fund dan metode bayar yang dipilih

7. Pemilik kendaraan telah selesai melakukan pembayaran dan dapat kembali beraktivitas. 

Sumber: Portal ETLE Polda Jabar


0 Comments

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post