Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Kota Bandung

Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Kota Bandung
Ilustrasi Tilang Elektronik (Gambar: Motorplus)

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara serentak meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di seluruh Indonesia, Selasa 23 Maret 2021.

Di Jawa Barat, launching ETLE dilakukan Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Tilang elektronik adalah sistem penegakan hukum berbasis teknologi.

Menurut Ahmad Dofiri, untuk tahap pertama tilang elektronik di Kota Bandung akan ada 21 titik pemasangan.

Selain mendeteksi pelanggar lalu lintas, tilang elektronik berguna mencegah pelanggaran aturan yang dilakukan petugas. 

Jika ada pengguna lalu lintas yang melanggar, nantinya bakal ada semacam notifikasi yang masuk melalui ponsel.

"Jadi ketika itu dia bisa ketahuan semisal dia tidak memakai helm. Nantinya pelanggar mendapat notifikasi bahwa telah melakukan pelanggaran dan tidak bisa mengelak karena foto dan nomor kendaraan yang bersangkutan juga terpampang di ETLE ini," kata Dofiri

Dofiri berharap dengan tilang elektronik ini maka pelanggaran lalu lintas bisa ditekan sedemikian rupa. 

"Masyarakat pun dipastikan akan berpikir dua kali jika ingin melanggar lalu lintas semisal tak menggunakan helm tadi atau menerobos lampu merah," katanya.

Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Kota Bandung

Berikut daftar 21 titik lokasi kamera tilang elektronik di Kota Bandung

  1. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo)
  2. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Sukagalih, Kecamatan Sukajadi).
  3. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo).
  4. Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir. Djuanda, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong)‎.
  5. Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir. Djianda, Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan).
  6. Simpang Surapati-Pahlawan (Jalan PHH. Mustofa, Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul)‎.
  7. Simpang Surapati-Pahlawan (Jalan Surapati, Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler).
  8. Simpang Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung).
  9. Simpang Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kacapiring, Kecamatan Batununggal).
  10. Simpang Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong).
  11. Simpang Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Turangga, Kecamatan Lengkong).
  12. Simpang Asia Afrika-Otista (Jalan Otto Iskandar Dinata, Braga, Kecamatan Sumur Bandung).
  13. Simpang Asia Afrika-Otista (Jalan Asia Afrika, Braga, Kecamatan Sumur Bandung).
  14. Simpang Lima Kosambi (Jalan Sunda, Paledang, Jalan Kecamatan Lengkong).
  15. Simpang Pasir Koja-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay).
  16. Simpang Pasir Koja-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay).
  17. Simpang Buahbatu-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul).
  18. Simpang Buahbatu-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Cijagra, Kecamatan Lengkong).
  19. Simpang Kiaracondong-Bypass (Jalan Nasional III, Kecamatan Kiaracondong).
  20. Simpang Gedebage (Jalan Soekarno Hatta, Babakan Penghulu, Cinambo)‎.
  21. Cibiru (Jalan Soekarno Hatta, Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan)‎.

Kepolisian berharap, dengan adanya sistem tilang elektronik ETLE ini, pengendara semakin sadar akan pentingnya taat berkendara.

Tilang elektronik ETLE akan membantu kinerja kepolisian dalam menindak pelanggar. Sebab, program yang sudah diuji coba sejak 1 November ini mampu mengawasi lalu lintas selama 24 jam. (PR).

0 Comments

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post