PPKM Resmi Dicabut, Tak Ada Lagi Larangan Kerumunan, PCR Tak Lagi Wajib

PPKM Resmi Dicabut, Tak Ada Lagi Larangan Kerumunan, PCR Tak Lagi Wajib

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut, Jumat (30/12/2022). Namun demikian, memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan.

Penghentian PPKM di seluruh Indonesia itu diumumkan langsung  Presiden Joko Widodo.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kurang lebih selama 10 bulan, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” ucap presiden.

Meski demikian, karena pandemi belum berakhir sepenuhnya dan untuk antisipasi gelombang baru, maka Status Kedaruratan Kesehatan (Kepres 11/12 2020) tetap dipertahankan, mengikuti status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dari Badan Kesehetan Dunia WHO.

Presiden meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Ia mengatakan masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19.

Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi terus digalakkan karena akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan.

Aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan di wilayah harus siaga beserta tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme penanganan tetap berjalan utamanya vaksinasi.

“Jadi Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” ungkap Jokowi.

Dikatakan presiden, meski PPKM dicabut, jangan sampai ada kekhawatiran, Bansos akan terus dilanjutkan di tahun 2023, bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fasilitas kesehatan kesehatan yang ditunjuk.

Jokowi juga menjelaskan, Indonesia termasuk negara G20 yang dalam 10 bulan 11 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi.

“Kita ingat saat puncak Delta, kita berada di angka 56 ribu kasus di 2021 dan di 2022 mengalami lagi puncak pandemi karena omicron berada di angka 64 ribu kasus harian.

“Perlu kita sampaikan kemudian kondisi pandemi juga semakin terkendali kalau kita lihat kasus harian per 29 Desember hanya 685, kemudian angka kematian di 2,39 persen.

“Pencabutan PPKM ini juga dilandasi tingginya cukupan imunitas penduduk. Dari Sero Survey pada Desember 2021 itu berada di 87,8%, di Juli 2022 ini berada di angka 98,5%. Artinya kekebalan kita ini secara komunitas ada di angka yang sangat tinggi,” ungkap presiden. (Kemenkes)

Tes Antigen dan PCR Tak Lagi Wajib

Pemerintah tak lagi mewajibkan berbagai syarat kesehatan seperti pengecekan tes swab Antigen dan PCR. Keputusan ini disampaikan seiring dengan diumumkannya pencabutan kebijakan PPKM.

"Apakah dihapus, mungkin yang lebih tepat jawabannya begini, tidak akan menjadi seauatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat (30/12/2022).

Tes PCR sebelumnya menjadi salah satu syarat bagi pelancong untuk melakukan perjalanan udara. Namun sejak 29 Agustus 2022, pelancong yang sudah mendapatkan vaksin ketiga atau vaksin booster tidak perlu lagi melakukan tes PCR.

Syarat serupa juga berlaku bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan darat menggunakan kereta api jarak jauh.*

0 Comments

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post