Wine coffee, kopi wine, atau kopi anggur tidak bisa berlabel halal, meski kopi ini tidak mengandung alkohol dan halal dikonsumsi kaum muslim. Kenapa?
Wine coffee bukan jenis jenis minuman beralkohol yang terbuat dari anggur. Karenanya, kopi ini tidak memabukkan. Lalu kenapa disebut kopi wine?
Kopi wine adalah kopi fermentasi yang dijemur utuh dan setelah cukup waktu baru dikupas. Sebelum dijemur, kopi mengalami proses pembusukan atau fermentasi yang dibungkus dengan karung atau bahan lain (misalnya plastik) yang tidak kedap udara.
Aroma kopi yang timbul menyebabkan namanya disebut kopi wine karena hampir mirip dengan minuman wine anggur. Hanya aroma, tidak untuk rasanya.
Kopi ini tidak mengandung alkohol seperti minuman wine (anggur) yang dikenal masyarakat. Hanya saja, kopi ini diproses secara khusus sehingga menghasilkan aroma dan rasanya yang mirip dengan wine. Aroma asam tercium dari biji kopi wine yang sudah di-roasting.
Kopi wine dihasilkan dari proses natural (proses kering) yang lebih panjang. Proses kopi wine memakan waktu 30—60 hari. Lama waktunya tergantung seberapa terik matahari bersinar.
Penyimpanan ceri kopi dalam proses fermentasi ini pun harus di tempat khusus, yang jauh dari bau-bauan atau aroma lain yang bisa mempengaruhi rasa kopi. Setelah difermentasi, kopi dijemur, kemudian difermentasi lagi dan dijemur lagi. Begitu seterusnya sampai terasa kopi wine benar-benar matang.
Kopi wine adalah kopi sejenis Arabika yang ditanam di dataran tinggi Takengon, Aceh. Ditanam dari ketinggian 1500 m di atas permukaan laut.
Kopi wine dihasilkan dari proses natural (proses kering) yang lebih panjang. Proses kopi wine memakan waktu 30—60 hari. Lama waktunya tergantung seberapa terik matahari bersinar.
Penyimpanan ceri kopi dalam proses fermentasi ini pun harus di tempat khusus, yang jauh dari bau-bauan atau aroma lain yang bisa mempengaruhi rasa kopi. Setelah difermentasi, kopi dijemur, kemudian difermentasi lagi dan dijemur lagi. Begitu seterusnya sampai terasa kopi wine benar-benar matang.
Kopi wine adalah kopi sejenis Arabika yang ditanam di dataran tinggi Takengon, Aceh. Ditanam dari ketinggian 1500 m di atas permukaan laut.
Kopi di ketinggian minimal 1500 dpl umumnya dipetik setahun sekali oleh para petani sehingga tingkat kematangan dan kandungan getah serta air dari kopi tersebut berbeda dengan kopi yang dipetik pada pohon dengan ketinggian di bawah 1500 dpl.
Kopi wine bukanlah kopi yang di campur wine tetapi biji kopi pilihan yang di petik tanpa dikupas cangkangnya kemudian difermentasikan dalam waktu yang lama.
Biji kopinya berbentuk lonjong dengan berwarna coklat muda. Kekuatan rasa kopi ini terletak pada rasa asam yang dominan, ada sedikit rasa manis dan pahit.
Hanya saja penamaan "wine" membuat kopi wine tidak bisa disertifikasi halal. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI) memiliki kriteria sertifikasi halal.
Label Halal
Meskipun namanya mengarah ke minuman beralkohol, wine coffee halal dikonsumsi karena memang dalam proses pembuatannya tidak ada kandungan alkohol. Rasa anggur didapatkan melalui proses fermentasi yang dilakukan secara alami, yakni melalui penjemuran langsung dibawah terik matahari.Hanya saja penamaan "wine" membuat kopi wine tidak bisa disertifikasi halal. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI) memiliki kriteria sertifikasi halal.
Di antara kriteria terrsebut ada kriteria produk, dan di antara kriteria produk ada kriteria tentang nama produk.
Jadi, meskipun bahannya semua halal, tapi ketika menggunakan nama-nama tertentu, sebagai bagian dari nama produk, dan itu tidak memenuhi kriteria, maka produk tersebut tidak bisa disertifikasi.
Nama produk yang tidak dapat disertifikasi halal meliputi nama produk yang mengandung nama minuman keras. Di kelompok ini antara lain wine non-alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0 % alkohol.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan edukasi agar masyarakat tidak dalam kondisi tasyabuh, mengonsumsi produk pangan yang menyerupai dengan yang haram. (Unhas, Detik)
Jadi, meskipun bahannya semua halal, tapi ketika menggunakan nama-nama tertentu, sebagai bagian dari nama produk, dan itu tidak memenuhi kriteria, maka produk tersebut tidak bisa disertifikasi.
Nama produk yang tidak dapat disertifikasi halal meliputi nama produk yang mengandung nama minuman keras. Di kelompok ini antara lain wine non-alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0 % alkohol.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan edukasi agar masyarakat tidak dalam kondisi tasyabuh, mengonsumsi produk pangan yang menyerupai dengan yang haram. (Unhas, Detik)
Post a Comment