Resmi, NIK Jadi Pengganti NPWP

NIK Pengganti NPWP diresmikan 19 Juli 2022. Penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku penuh mulai 2023.

Resmi, NIK Jadi Pengganti NPWP

Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, NIK otomatis berlaku juga sebagai NPWP. 

Peresmian NIK jadi pengganti NPWP dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasam 19 Juli 2022.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, kebijakan NIK jadi pengganti NPWP ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebab, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.

"Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya," jelasnya dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (19/7/2022).

Ia mengatakan 19 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Hal ini berarti belasan juta orang itu sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.

"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," kata Suryo.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor pihaknya bekerja sama dengan Disdukcapil mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.

"Data WP tetap rahasia. Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir," kata dia.

Ia menjamin semua data wajib pajak dijamin oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Karena kami terikat dengan UU, data WP tidak mungkin kami ungkap sembarangan," tutup Neilmaldrin dikutip CNN Indonesia.

NIK Jadi Pengganti NPWP untuk Penyederhanaan

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, NIK menggantikan NPWP adalah untuk penyederhanaan.

Menkeu juga menegaskan, tidak setiap pemilik NIK merupakan Wajib Pajak (WP).

“NIK menggantikan NPWP adalah untuk penyederhanaan dan juga untuk konsistensi,” jelas Menkeu dikutip laman resmi Kemenkeu.

Dijelaskan, demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional, dilakukan integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan sehingga mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak. 

Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau apabila orang pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018 (pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto diatas Rp500 juta setahun).

“Kalau Anda nggak punya pendapatan, Anda nggak bayar pajak. Kalau Anda tidak punya kemampuan, Anda dibantu negara,” ungkap Menkeu.

"Jadi NIK menjadi NPWP tidak serta merta menyebabkan yang punya NIK harus WP. Mereka harus memiliki kemampuan ekonomi untuk bisa membayar pajak,” kata Menkeu.*


0 Comments

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post