Pemkot Bandung Izinkan Resepsi Pernikahan, 20 Tamu Per Sesi

Pemkot Bandung Izinkan Resepsi Pernikahan, 20 Tamu Per Sesi

Pemerintah Kota Bandung mengizinkan resepsi pernikahan dengan protokol kesehatan yang ketat. Resepsi pernikahan boleh dihadiri sebanyak 20 undangan untuk setiap sesi.

Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor TU.0.02/4477/IX-2021-Parwis yang ditandantangani Kepala Disbudpar Kota Bandung, Dewi Kaniasari.

Dalam SE itu tertulis beberapa aturan yang wajib dilaksanakan penyelenggara atau panitia di antaranya:

1. Resepsi pernikahan boleh dihadiri sebanyak 20 undangan untuk setiap sesi.

2. Waktu paling lama satu jam untuk tiap sesi.

3. Penyelenggara resepsi pernikahan dilarang mengadakan makan di tempat

4. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sebelum menggelar resepsi penyelenggara atau panitia wajib mendapatkan surat persetujuan pelaksanaan pemebatasan kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19 dari Satuan Tugas Tingkat Kota Bandung.

Pada masa PPMK, secara nasional ditetapkan kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah. (PR)


0 Comments

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post