P3SPS: Pedoman Siaran Radio dan TV

P3SPS: Pedoman Siaran Radio dan TV


Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) adalah pedoman dan standar bagi kegiatan penyelenggaraan penyiaran baik televisi (TV) maupun radio di Indonesia.

Berdasarkan P3SPS inilah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sering memberikan sanksi, baik berupa teguran maupun sanksi penghentian siaran, terhadap program radio dan televisi, termasuk pelarangan atau pembatasan jam siaran lagu, program, atau iklan.


Sering disingkat Pedoman Perilaku Penyiaran, P3SPS ini merupakan ketentuan-ketentuan bagi lembaga penyiaran (radio dan televisi) yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai panduan tentang batasan perilaku penyelenggaraan penyiaran dan pengawasan penyiaran nasional.

Pedoman Perilaku Penyiaran ditetapkan oleh KPI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, nilai-nilai agama, norma-norma lain yang berlaku serta diterima masyarakat, kode etik, dan standar profesi penyiaran. 

Dalam Pasal 3 P3SPS disebutkan, Pedoman Perilaku Penyiaran ditetapkan berdasarkan asas kemanfaatan, asas keadilan, asas kepastian hukum, asas kebebasan dan tanggung jawab, asas keberagaman, asas kemandirian, asas kemitraan, asas keamanan, dan etika profesi. 

Pasal 4 Pedoman Perilaku Penyiaran memberi arah dan tujuan agar lembaga penyiaran: 

a. menjunjung tinggi dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

b. meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum dan segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;

c. menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural;

d. menghormati dan menjunjung tinggi etika profesi yang diakui oleh peraturan perundang-undangan;

e. menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi; f. menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia; 

g. menghormati dan menjunjung tinggi hak dan kepentingan publik; 

h. menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja; i. menghormati dan menjunjung tinggi hak orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu; dan 

j. menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik.

Pedoman Perilaku Penyiaran adalah dasar bagi penyusunan Standar Program Siaran yang berkaitan dengan: 

a. nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan; 

b. nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan; 

c. etika profesi; 

d. kepentingan publik; 

e. layanan publik; 

f. hak privasi; 

g. perlindungan kepada anak; 

h. perlindungan kepada orang dan kelompok masyarakat tertentu; 

i. muatan seksual; 

j. muatan kekerasan; 

k. muatan program siaran terkait rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan minuman beralkohol; 

l. muatan program siaran terkait perjudian; m. muatan mistik dan supranatural; 

n. penggolongan program siaran; 

o. prinsip-prinsip jurnalistik; 

p. narasumber dan sumber informasi; 

q. bahasa, bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan; 

r. sensor; 

s. lembaga penyiaran berlangganan; 

t. siaran iklan; 

u. siaran asing; 

v. siaran lokal dalam sistem stasiun jaringan; 

w. siaran langsung; 

x. muatan penggalangan dana dan bantuan; 

y. muatan program kuis, undian berhadiah, dan permainan lain; 

z. siaran pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah; dan aa. sanksi dan tata cara pemberian sanksi.


Pedoman Perilaku Penyiaran Selengkapnya


0 Comments

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post