Banyak rider mengendarai sepeda motor di jalan raya sambil memakai earphone atau headset untuk mendengarkan musik. Katanya, biar tidak ngantuk dan tidak bosan, apalagi kalau macet dan perjalanan jauh.
Namun, hal itu berbahaya dan bisa kena denda hingga Rp750 ribu. Berkendaraan harus fokus dan berkonsentrasi terhadap lalu lintas sekitar. Tidak boleh ada gangguan yang dapat membahayakan pengendara.
Menutup telinga dengan memakai earphone, sama saja dengan mengurangi fungsi telinga, yaitu mendengar. Padahal, saat berkendara di jalanan umum, banyak hal yang wajib kita dengar dan perhatikan.
Kalau telinga sudah diisi dengan suara lain, maka itu sama saja dengan kita tidak tahu dan mendengar apa yang ada di sekitar kita, contohnya klakson dari kendaraan lain. Anda pasti tahu bahwa suara klakson yang dikeluarkan dari kendaraan lain mungkin saja peringatan yang perlu diperhatikan karena mungkin saja Anda sedang dalam kondisi bahaya, dan perlu diperingati.
Menurut Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, pengendara sepeda motor tidak diperbolehkan sambil mendengarkan musik. Apalagi menggunakan headset yang menutup telinga.
“Naik motor sambil mendengarkan musik tidak boleh, karena helmnya sendiri sudah menutup kuping. Sehingga, (kalau menggunakan headset) suara di luar hampir tidak terdengar,” ujarnya.
Dikatakannya, earphone boleh saja dipasangkan di telinga, asalkan hanya dalam kondisi tertentu dan tidak digunakan untuk mendengarkan musik sepanjang perjalanan.
“Headset hanya untuk komunikasi antar rombongan saat-saat tertentu saja. Misalkan saat touring sambil jalan dengan kondisi lingkungan, kondisi terbatas dan pada kecepatan tertentu,” katanya.
Fungsi dari penggunaan headset saat touring adalah untuk memberitahukan atau menunjukkan arah pada rombongan, memberitahu mengenai adanya bahaya atau handicap, rute dan lainnya.
“Itu pun gaya mengendara ekstra defensive harus diterapkan,” kata dia.
Selain berbahaya, penggunaan headset pada saat nail motor juga dapat dikatakan sebagai pelanggaran lalu lintas karena mengganggu konsentrasi berkendara.
Aturan tersebut tertulis pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Sedangkan untuk sanksi yang akan diterima juga dijelaskan dalam pasal 283 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Menggunakan earphone saat naik motor bisa membuat pengendara tidak mendengar klakson atau teriakan tanda bahaya. Maka, hindari pakai earphone saat naik motor ya! (Kompas).
Post a Comment