Mudik Lokal Dilarang, Mudik Hanya Berlaku dalam Kota/Kabupaten

Mudik Lokal Dilarang, Mudik Hanya Berlaku dalam Kota/Kabupaten


Pemerintah melarang mudik lokal, selain mudik antarkota/kabupaten dan antarprovinsi. Larangan mudik lokal berlaku juga di Bandung Raya. 

Dengan larangan mudik lokal ini, maka warga Kota Bandung dilarang mudik ke Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kota Sumedang dan sebaliknya. Mudik hanya berlaku di dalam kota/kabupatan.

Pemerintah memberlakukan larangan perjalanan mudik lebaran Idul Fitri pada 6-17 Mei 2021.

Larangan Mudik Lebaran 2021 mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam peraturan baru, mudik lokal juga dilarang.

Sebelumnya, mudik lokal masih diberikan izin yakni perjalanan dalam skala wilayah lokal untuk 8 wilayah aglomerasi, termasuk wilayah Bandung Raya –Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat.

Namun, aturan baru memastikan mudik lokal juga tak diperbolehkan.

Itu artinya, warga Bandung tak bisa mudik lokal ke Cimahi dan wilayah Bandung Raya lainnya, termasuk ke kota/kabuparen lain.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan, tidak ada izin untuk segala kegiatan mudik, termasuk mudik lokal.

“Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa Pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi,” kata Wiku dalam konferensi pers secara online, Kamis (6/5/2021).

Pelarangan ini ditujukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya transmisi virus yang potensi besarnya ada di balik pergerakan setiap masyarakat. (Tribunjabar)

0 Comments

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post