Profil Radio Komunitas atau Lembaga Penyiaran Komunitas

LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS (LPK) aka Radio Komunikasi (Rakom/RK).

Profil Radio Komunitas atau Lembaga Penyiaran Komunitas

Radio komunitas sendiri adalah lembaga penyiaran atau stasiun radio yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan, dan didirikan oleh sebuah komunitas. 

Sebelum di sahkannya UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, radio komunitas ( community radio ) di Indonesia sering disebut "radio ilegal". 

Frekuensi radio komunitas antara 107,7 MHz hingga 107,9 MHz dan radius siaran LPK dibatasi maksimum 2,5 km (dua setengah kilometer) dari lokasi pemancar atau dengan Effective Radiated Power (ERP) maksimum 50 (lima puluh) watt.

LPK merupakan salah satu jenis lembaga penyiaran sebagaimana disebutkan dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran --selain Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).

1. Kelengkapan Umum


a. Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) didirikan oleh komunitas tertentu, berbadan hukum Indonesia, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya. 

Badan hukum yang dimaksud adalah perkumpulan yang kelembagaannya hanya penyelenggaraan jasa penyiaran radio atau televisi komunitas, dan bersifat tidak komersial.

b. Pengesahan badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan peraturan perundangan tentang perkumpulan yang didirikan untuk keperluan LPK.

c. LPK diselenggarakan:
a) tidak untuk mencari laba atau keuntungan atau tidak merupakan bagian perusahaan yang mencari keuntungan semata; dan
b) untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan, dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan, dan informasi yang menggambarkan identitas bangsa.

d. Lembaga Penyiaran Komunitas merupakan komunitas nonpartisan yang keberadaan organisasinya:
a) tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional;
b) tidak terkait dengan organisasi terlarang; dan
c) tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu.

e. Lembaga Penyiaran Komunitas adalah perkumpulan yang didirikan dengan struktur pengawas dan pelaksana:
1) Pengawas adalah Pengurus/Dewan Penyiaran Komunitas (DPK), pelaksana adalah Pelaksana Penyiaran Komunitas (PPK) serta sumber daya manusianya berkewarganegaraan Indonesia;

2) Akta pendirian perkumpulan yang dibuat di hadapan notaris hanya untuk jasa penyiaran radio komunitas atau jasa penyiaran televisi komunitas;

3) Dana awal pendirian diperoleh dari kontribusi komunitasnya dan menjadi milik komunitas tersebut;

4) Mendapat persetujuan secara tertulis dari paling sedikit 51% (limapuluh satu per seratus) dari jumlah penduduk dewasa atau paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang dewasa dalam wilayah jangkauan siaran komunitasnya, dan dikuatkan dengan rekomendasi persetujuan dari aparat pemerintah setingkat kepala desa/lurah setempat.

e. Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Komunitas memiliki syarat sebagai berikut:
1) LPK dilarang menerima bantuan dana awal mendirikan dan dana operasional dari pihak asing
2) LPK didirikan atas biaya yang diperoleh dari kontribusi komunitas tertentu dan menjadi milik komunitas tersebut
3) LPK dapat memperoleh dilarang sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat
f. Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat.
g. Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi masing-masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran;
h. Lembaga Penyiaran Komunitas bersiaran dengan selalu mematuhi peraturan tentang isi siaran, dan siap menerima sanksi administratif atau pidana jika terbukti melanggar peraturan tentang isi siaran.
i. Untuk daerah-daerah tertentu, seperti daerah terpencil yang tidak mendapatkan sinyal siaran sama sekali (blank spot) atau daerah konflik, lembaga penyiaran komunitas diatur secara tersendiri.

2. Kelengkapan Khusus (Studi Kelayakan) 


Pemohon mengajukan:

a. Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) ditujukan kepada Ketua KPI melalui KPI Daerah.

b. Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan peraturan isi siaran lain.

c. Formulir isian yang ditetapkan oleh KPI.

d. Studi Kelayakan yang mencakup nama, visi, misi, dan aspek-aspek kelayakan:
1) Aspek Kelembagaan Dukungan/persetujuan tertulis minimal 51 % atau 250 orang dari jumlah penduduk dewasa di daerah dalam jangkauan siarannya;
2) Aspek Program Siaran
a) Identifikasi komunitas di daerah Lembaga Penyiaran Komunitas berada
b) Pola Acara Siaran
c) Jadwal Program Siaran
d) Materi Siaran
3) Aspek Teknis
a) Usulan saluran frekuensi/kanal yang diinginkan
b) Gambar tata ruang dan peta lokasi studio, gambar tata ruang dan peta lokasi stasiun pemancar
c) Daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan, termasuk peralatan produksi dan transmisi, jumlah dan jenisnya serta perhitungan biaya investasinya
d) Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya
e) Peta wilayah jangkauan dan peta wilayah layanan siaran
4) Aspek Keuangan Kondisi keuangan (pendapatan dan pengeluaran) yang menggambarkan perencanaan keuangan 1 (satu) tahun.
5) Aspek Manajemen
a) Penjelasan struktur organisasi dan alokasi pekerjaan
b) Penjelasan Sumber Daya Manusia (SDM), keahlian dan perekrutannya
c) Langkah manajemen, analisis dan program tindak lanjut kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman
e. Pemohon melampirkan fotokopi untuk Studi Kelayakan:
1) Fotokopi berkas rekomendasi yang dimiliki. Berkas rekomendasi ini bisa berupa surat rekomendasi Camat/Kepala Desa/Lurah dan lain-lain;
2) Fotokopi akta pendirian komunitas yang bersangkutan dan perubahan AD/ART (jika ada perubahan);
3) Fotokopi bukti dukungan tertulis sedikitnya 51% (lima puluh satu per seratus) dari jumlah penduduk dewasa, atau paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang dewasa dalam wilayah jangkauan siaran komunitasnya;
4) Surat keterangan kepemilikan dana awal pendirian bukan dari donasi asing. Surat keterangan ini dibubuhi materai secukupnya serta ditandatangani oleh segenap Dewan Penyiaran Komunitas dan Pelaksana Penyiaran Komunitas; dan
5) Fotokopi KTP Dewan Penyiaran Komunitas dan Pelaksana Penyiaran Komunitas.

Contoh Struktur Susunan Organisasi Radio Komunitas


Dewan Penyiaran Komunitas
Ketua             : 
Sekretaris      : 
Bendahara    : 
Anggota         :

Badan Penyelenggara Penyiaran Komunitas
Station Manager:
Penanggung Jawab Siaran : 
Penanggung Jawab Teknis : 
Penanggung Jawab Produksi:
Anggota Penyiar : 

Isi Siaran Radio Komunitas (Program/Acara)


Ulasan mengenai Isi Siaran Radio Komunitas ini meliputi acara dan bahasa siaran. 

Meski Indonesia terdiri dari berbagai suku dan budaya serta bahasa, untuk Lembaga Penyiaran Komunitas atau Radio Komunitas wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam aktivitas penyiarannya. 

Program siaran radio komunitas wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat. Terutama untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan. 

Isi siaran juga harus mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Acara siaran Radio Komunitas meliputi: 
  1. Pendidikan dan budaya; 
  2. Informasi; 
  3. Hiburan dan kesenian; 
  4. Iklan Layanan Masyarakat. 
Wajib Menggunakan Bahasa Indonesia 

Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran wajib menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bahasa siaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat klasifikasi acara siaran dengan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia. 

Dasar hukum mengenai hal ini adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39 Tahun 2012 (Permenkominfo 39/2012) tentang Tata Cara Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas.*

0 Comments

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post